-->

Jumat, 23 Juli 2010

Halal Atau haram Kopi Luwak

Halal Atau haram Kopi Luwak - Kopi Luwak adalah Sebuah Kopi yang terbuat dari Biji Kopi Pilihan, maksudnya Biji Yang Dipilih Oleh Luwak kemudian Ia makan, dan biji tersebut tidak terurai dalam perut luwak dan dikeluarkan lagi bersama kotoran masih utuh.. Dan masih di Lapisi dengan Kulit Ari Biji Kopi.

Heboh nya.. Fatwa Halal atau haram untuk Hukum Kopi Luwak ini..? Ternyata MUI memutuskan bahwa Kopi Luwak ini Halal Bukanlah Barang yang Harom. Lebih lanjut Niam menjelaskan, kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan dua syarat. Pertama, biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk. Kedua, dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Pada Intinya : Kopi Luwak Itu Halal
Halal Atau haram Kopi Luwak sudah terjawab !! Untuk lebih detai Buka Blog Blog / Web yang membahas mengenai ini Halal Atau haram Kopi Luwak

2 komentar:

Semesta Biologi mengatakan...

Waduh! Jadi pusing mikirin apakah kopi luwak halal atau haram. Wong ngicipi saja belum pernah. Maklum harganya selangit. Kalau pingin tau lebih detil silahkan baca di sini: http://semestabiologi.blogspot.com/2010/05/luwak-hewan-penghasil-kopi-termahal.html
Bro makasih atas kunjungannya tempo hari. Maaf saya baru bisa sowan hari ini. Banyak kerjaan. Salam kenal!

OnlineBisnisPemula mengatakan...

Sori bro saya comment lagi. Tadi keliru masang link. He he he ... Salam kenal dan makasih kunjungannya!

Posting Komentar